Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Layanan SIUP yang dapat dilayani di Kecamatan yaitu Usaha dengan Modal Usaha kurang dari 50 Jt (lima puluh juta rupiah), adapun persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Bermaterai 6000
- Surat Pengantar dari Desa
- FC KTP Pemohon/ Penanggungjawab
- FC Izin HO/NPWP (Optinal)
- SIUP lama bagi pembaharuan/perpanjangan