NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | a. Berkas N1,N2,N3,N4
b. Foto copy KTP dan KK Calon Pengantin c. Akta Cerai jika status Calon Pengantin Cerai Hidup d. Tanggal Menikah kurang dari 10 hari kerja |
2. | Sistem, Mekanisme dan prosedur | a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
b. Petugas informasi menerima berkas Calon Pengantin; c. Petugas Pendaftaran memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan d. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan e. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya f. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk dibuatkan Surat Dispensasi Nikah; g. Berkas Produk selesai petugas menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon; |
3. | Jangka Waktu
Penyelesaian |
Lamanya proses pembuatan Surat Dispensasi Nikah rata rata – rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap |
4. | Biaya/ tarif | tidak dikenakan biaya retribusi |
5. | Produk Pelayanan | Surat Permohonan Dispensasi Nikah |
6. | Penanganan
Pengaduan, saran dan masukan |
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan
dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan e. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan f. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan g. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan |